BAI News

Ini Nomor Pengaduan SMS Spam Tawaran Kredit

Related Posts

Nasabah bisa melaporkan kepada Bank Indonesia di nomor 085888509797.

Bank Indonesia (BI) membuka kotak pengaduan bagi nasabah yang terganggu atas munculnya layanan pesan singkat (SMS) spam yang menawarkan kredit tanpa agunan (KTA). Pengaduan bisa disampaikan melalui SMS atau surat.

Kepala Biro Humas Bank Indonesia, Difi A Johansyah, menjelaskan nasabah bisa mengirimkan pesan ke nomor 085888509797. Nomor tersebut adalah koordinasi Humas dan Direktorat Investigasi Mediasi Perbankan BI.

"Masyarakat yang terganggu tinggal men-forward SMS gangguan tersebut ke nomor helpdesk tersebut," ujar Difi kepada VIVAnews.com di Jakarta, Rabu 26 Januari 2011.

Sebelumnya, Difi mengatakan BI bisa menegur bank yang sering menawarkan kredit tanpa agunan (KTA) atau kartu kredit melalui telepon dan pesan pendek (SMS). Pengaduan nasabah itu akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Investigasi dan Mediasi BI. Surat itu akan diteruskan kepada pengawasan bank.

Maraknya SMS penawaran kredit menimbulkan keluhan nasabah. Dalam satu hari nasabah bisa mendapat lebih dari tiga kali penawaran, dan tidak mengenal waktu. Selain berasal dari bank, nomor ponsel itu diduga berasal dari bocornya data pengguna telekomunikasi.


Pesan dari Author
Arga Wijaya Hardy

Terimakasih sudah membaca artikel dari blog ane gan. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa tinggalkan komentar agan

1 komentar:

  1. Kalo cara saya beda. Saya balik sms kenomer ybs sampai 500-1000 sms. Disitu kasih warning, kalo mrk masih kirim sms sampah itu maka saya ganjar dengan 10 ribu sms lanjutan. Gak ada urusan sikat saja, sampah semua gak punya etika menghargai privacy org lain.

    Isi smsnya begini:
    6 PASAL kalian langgar: UU Telekm 36/1999 dan Peraturan Bank Ind(PBI) 7/6/PBI/2005 ttg sms kredit, dan UU ITE Pasal 26 ayat (1, 2) hak konsumen yg data pribadi SIMcard dipakai kalian TANPA ijinpemilik sah SIM tsb. Baca 01/PERM/ MKOMINFO/01/2009 ttg Kirim Jasa SMS ke bnyk NoTARGET, PermenKominfo 23/Kominfo/M/10/2005, dan UU ITE Pasal 26 ayat (1, 2) hak konsumen yg diganggu kalian; baca Pasal Pasal 335 KUHAP perbuatan tdk menyenangkan > Gw tuntut 200jt siap? Mikir!

    BalasHapus


Arsip Blog

Followers

Statistik