JAKARTA - Komisi III DPR menolak keikutsertaan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah dalam rapat kerja.
Ada dugaan, penolakan ini bentuk 'balas dendam' Komisi Hukum atas penahanan 19 tersangka lintas fraksi mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004.
Namun, dugaan itu ditampik sejumlah anggota Komisi Hukum. Gayus Lumbuun dari Fraksi PDI Perjuangan menegaskan penolakan hanya didasari keputusan deponeering kasus Bibit dan Chandra. "Tidak ada kaitan dengan itu (penahanan 19 politisi)," kata Gayus usai mengikuti rapat internal di ruang Komisi Hukum Gedung DPR, Senin (31/1/2011).
Wakil Ketua Komisi Hukum dari Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy menjelaskan dilarangnya Bibit dan Chandra mengikuti raker di DPR hanya terkait persoalan status tersangka yang tetap melekat meski perkara dikesampingkan.
"Tidak sampai ke sana (balas dendam penahanan 19 politisi), ini hanya soal perdebatan hukum," ucapnya.
Mengenai dugaan motif 'balas dendam', anggota Komisi Hukum dari Fraksi Demokrat, Saan Mustofa enggan berkomentar. "Saya nggak ngerti, biar masyarakat yang menangkap, mere
Tidak ada komentar: