Blog ini dalam masa perbaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan ini.
DPR: Bibit-Chandra Tetap Pimpinan Sah KPK
by : Arga Wijaya Hardy
Posted on : 31 Januari 2011
Saved under :
0 comments
Related Posts
JAKARTA - Komisi Hukum DPR memutuskan menolak keikutsertaan dua pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah dalam rapat kerja. Kendati begitu, Bibit dan Chandra tetap pimpinan sah KPK
Wakil Ketua Komisi Hukum Tjatur Sapto Edy menegaskan penolakan Bibit dan Chandra hanya terkait rapat kerja. Keduanya tetap bisa menjalankan aktivitas sebagai pimpinan di KPK sebagaimana mestinya.
"Di sini saja yang dilarang, di KPK semua sah, pengambilan keputusan sah. Mereka tetap sah sebagai pimpinan. Ini hanya persoalan teknis," ujar Tjatur usai rapat internal di ruang Komisi Hukum Gedung DPR, Senin (31/1/2011).
Tjatur menegaskan, penolakan Bibit dan Chandra karena keduanya masih tersandera status tersangka dugaan penerimaan suap dan dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Konsekuensi deponeering begitu hanya mengesampingkan perkara, tapi tidak mengubah status maka sebagian besar anggota berpandangan tidak bisa menerima kehadiran (Bibit-Chandra)," sambungnya.
Perdebatan soal status Bibit dan Chandra terjadi ketika Raker dengan pimpinan KPK pagi tadi. Saat Raker berlangsung, empat fraksi yakni PKS, PDI Perjuangan, Golkar, dan Gerindra menolak keterlibatan Bibit dan Chandra dalam Raker.
Raker kemudian berjalan memanas. Silang pendapat antar fraksi memaksa Raker diskors 20 menit. Skors itu dimanfaatkan pimpinan Komisi Hukum untuk melakukan lobi dengan pimpinan kelompok komisi (Poksi). Hasilnya Raker ditunda untuk pengambilan keputusan atas penolakan anggota dewan.
Raker dengan pimpinan KPK akan dilanjutkan besok pukul 10.00 WIB tentunya tanpa kehadiran Bibit dan Chandra.
Tidak ada komentar: