
 
JAKARTA -  Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Marwan Effendi mengatakan, sah saja  bila Komnas HAM ingin mengeksaminasi terdakwa kasus pembunuhan  berencana PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain, Antasari  Azhar.
  
"Lembaga resmi kan sudah ada PN, PT, dan MA. Ya sah-sah saja dia mau  eksaminasi untuk kalangan mereka," ujar Marwan kepada wartawan di  Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin Jakarta Selatan, Senin  (31/1/2011).
Menurut Marwan, yang menjadi persoalan apakah putusan eksaminasi dari  Komnas HAM bisa membatalkan putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan  Tinggi, dan Mahkamah Agung.
Pasalnya, lanjut dia, Komnas HAM bukanlah pengadilan, dan diberikan  kewenangan hanya menyangkut masalah HAM saja. Karena bila tidak  demikian, akan terjadi tumpang tindih.
"Jangan sampai nanti tumpang tindih. Gak bisa dong lembaga itu mengambil Putusan MA yang resmi, yang sudah inkrah," kata Marwan.
 
Tidak ada komentar: