BAI News

Eksaminasi Komnas HAM untuk Antasari Tak Kuat

Related Posts

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Marwan Effendi mengatakan, sah saja bila Komnas HAM ingin mengeksaminasi terdakwa kasus pembunuhan berencana PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain, Antasari Azhar.

"Lembaga resmi kan sudah ada PN, PT, dan MA. Ya sah-sah saja dia mau eksaminasi untuk kalangan mereka," ujar Marwan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin Jakarta Selatan, Senin (31/1/2011).

Menurut Marwan, yang menjadi persoalan apakah putusan eksaminasi dari Komnas HAM bisa membatalkan putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Pasalnya, lanjut dia, Komnas HAM bukanlah pengadilan, dan diberikan kewenangan hanya menyangkut masalah HAM saja. Karena bila tidak demikian, akan terjadi tumpang tindih.

"Jangan sampai nanti tumpang tindih. Gak bisa dong lembaga itu mengambil Putusan MA yang resmi, yang sudah inkrah," kata Marwan.


Pesan dari Author
Arga Wijaya Hardy

Terimakasih sudah membaca artikel dari blog ane gan. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa tinggalkan komentar agan

Tidak ada komentar:

Leave a Reply


Arsip Blog

Followers

Statistik