BAI News

DPD Sambut Baik Saran MPR

Related Posts

JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menyambut baik saran MPR terkait konflik lembaga pimpinannya dengan DPR.

Menurut Irman, saran MPR untuk melanjutkan sengketa DPD dan DPR ke Mahkamah Konstitusi akan dilakukan setelah hasil pertemuan informal MPR dengan DPR.

“DPD kalau ini bisa diselesaikan dengan pertemuan, ini akan lebih baik untuk pembahasan UU,” ujar Irman kepada wartawan usai pertemuan konsultasi dengan MPR di ruang rapat MPR, Senin (31/1/2011).

Kata Irman jika sengketa ini selesai lewat mediasi MPR maka penyelesaian tersebut menjadi contoh yang baik ke depannya. “Jika selesai dengan pertemuan, ini akan jadi preseden ke depan,” kata dia.

Namun, jika konflik tersebut tidak bisa selesai dengan mediasi MPR, DPD akan melanjutkan Judicial Review ke MK. “Kalau tidak bisa diselesaikan pilihan terakhirnya lewat MK,” tuturnya.

Sengketa wewenang antara DPD dengan DPR bermula ketika para anggota DPD tidak diperbolehkan ikut dalam pembahasan RUU Keistimewaan DIY. DPR beralasan peraturan menyatakan DPD tidak berhak ikut membahas undang-undang.

UU tersebut adalah pasal 22D ayat 2 UUD, dimana DPD bisa ikut membahas rancangan UUD yang berkaitan dengan otonomi daerah dan lain sebagainya. Sedangkan dalam UU MD3 pasal 150, DPD hanya bisa ikut dalam pengantar musyawarah dan penyampaian pendapat mini saja


Pesan dari Author
Arga Wijaya Hardy

Terimakasih sudah membaca artikel dari blog ane gan. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa tinggalkan komentar agan

Tidak ada komentar:

Leave a Reply


Arsip Blog

Followers

Statistik