Pulau Buatan di Dubai, The World, Tenggelam?
Related Posts
‘The World’, pulau buatan di Dubai yang menyerupai peta negara-negara di dunia, makin terbenam ke lautan. Ini menurut salah satu bukti pengadilan property.
‘The World’ adalah proyek ambisius, sebuah kumpulan 300 pulau buatan manusia berbentuk peta dunia di lepas pantai Dubai, Uni Emirat Arab.
Tak hanya sekedar mengurug lautan, pulau-pulau ini dibangun lengkap dengan kompleks hotel mewah dan villa yang tak kalah lux yang bisa dijangkau hanya oleh para miliuner berkantong tebal. Angkutan antarpulau hanya bisa dijangkau dengan yacht, kapal, atau helikopter.
Pulau-pulau ini hanya terlihat samar jika dilihat dari pantai Dubai. Bentuknya yang mirip peta dunia bisa dilihat dari satelit atau dari atas gedung tertinggi di dunia yang juga terletak di Dubai, Burg Khalifa.
Kini, dilaporkan, pasir-pasir pulau terkikis dan saluran navigasi yang berada di antara pulau-pulau buatan justru dangkal.
“Pulau-pulau ini secara bertahap kembali menjadi laut,” kata Richard Wilmot-Smith QC dari Penguin Marine,. Kata dia, bukti-bukti menunjukkan adanya erosi dan penurunan ‘The World’.
Namun, salah satu juru bicara pengembang, Nakheel membantah. Kata dia, pulau-pulau itu tidak tenggelam.
“Berdasarkan survei monitoring berkala selama tiga tahun terakhir, tidak ditemukan erosi substansial,” kata dia dalam pernyataan.
Berdasarlan laporan pengembang, 70 persen dari 300 pulau telah terjual.
Beberapa selebritis dilaporkan membeli pulau di ‘The World’. Misalnya, drummer, Tommy Lee mengumumkan bahwa ia membeli Pulau Yunani untuk mantan istrinya, dan ibu dari dua anaknya, Pamela Anderson.
Sementara, selentingan kabar mengatakan, Brad Pitt dan Angeline Jolie telah membeli ‘Ethiopia’.
Pengembang ‘The world’ adalah anak perusahaan Dubai World, yang sebagian besar sahamnya dimiliki Emir Dubai merangkap Perdana Menteri Uni Emirat Arab, Sheik Mohammed bin Rashid Al-Maktoum.
Perusahaan ini pernah didera utang tahun 2009 lalu. Akibatnya otoritas setempat meminta penangguhan pembayaran utang pokok (standstill) hingga enam bulan kepada para kreditor mancanegara.
Tidak ada komentar: