Monday, March 31, 2025
Pengetahuan

Inilah 10 Lokasi Foto Terpopuler di Instagram Selama 2012

Instagram merilis 10 lokasi foto terpopuler yang diunggah para penggunanya selama tahun 2012. Tahukah ...

8 Jenis Kembang Api ter Indah Beserta Harganya

1. Firekrackers / Petasan Kembang api yang satu ini ga mungkin deh kalo kalian ga kenal, suaranya yang ****...

Jelajah TKP: Perayaan Heboh Ultah Ke-13 KASKUS

Di bulan November ini, forum terbesar di Indonesia, KASKUS genap berusia 13 tahun. Menggandeng AXIS, prov...

Bunga-Bunga Penuh Racun

1. OpiumOpium sebenarnya dipakai dalam dunia farmasi, namun lebih sering disalahgunakan sebagai bunga penghas...

Kenapa Kita Butuh Mimpi Dalam Tidur?

Orang mengatakan waktu dapat menyembuhkan semua luka. Itu ternyata ada benarnya. Riset terbaru dari Universit...

Unik Aneh

Wow 5 Gadget Canggih Untuk Melakukan Kejahilan

Jahil merupakan hal yang menyenangkan sekaligus menyebalkan, menyenangkan bagi yang melakukan kejahilan dan menyebalkan tentunya bagi san...

6 Grup Band Paling Unik di Dunia, Band Asal Indonesia Termasuk

1.Kiss bandKiss adalah band rock AS, yang dibentuk di New York City, Desember 1972 silam. Kiss mudah dikenali lewat aksi panggung para p...

Humor

Santa Claus Ngapain Kalo Nggak Natal

Profesi apa, ya, yang kerjanya cuma setaun sekali? Santa Claus jawabannya. Kalo Natal udah lewat, trus dia ngapain, dong? Kira-kira inilah kegiatan Santa Claus kalo lagi sepi job. Berkebun Di waktu senggangnya, ternyata Santa Claus adalah pencinta tanaman. Makanya, salah satu hobin...

Enam Perbedaan Tawuran di Jepang dan Indonesia

Dari segi teknologi dan kecerdasan, mungkin kita masih kalah sama jepang. Tetapi bukan cuma itu, bahkan dalam hal tawuran para ababil kita pun masih kurang maju dan ketinggalan. hehe1. GayaVSJepang : Gayanya keren dan rapi.Indonesia : Acak acakan dan norak.2. Geng TawuranVSJepang : kenangan sebel...

Tayangan Sentimen Sudutkan Islam, Polisi Harus Pidanakan 'Silet RCTI'

Related Posts

Bareskrim Mabes Polri harus serius memproses secara pidana penanggung jawab program “Silet” RCTI yang menayangkan komentar paranormal Permadi yang kental sentimen SARA terhadap Islam. Karena KPI menilai hal itu menyesatkan, mengandung unsur berita bohong dan meresahkan masyarakat
Pernyataan ini disampaikan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Slamet Effendy Yusuf terkait laporan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap penanggungjawab stasiun televisi RCTI, Harry Tanoesoedibjo, secara pidana ke Mabes Polri dalam kasus tayangan Silet. Dalam laporannya, KPI menilai program yang ditayangkan stasiun RCTI pada 7 November 2010 itu, menyesatkan dan mengandung unsur berita bohong hingga menyebabkan keresahan masyarakat korban bencana Gunung Merapi.
Dikatakan, jika kasus ini dibiarkan, dihentikan penyidikannya tanpa alasan jelas, akan menimbulkan kredibilitas buruk terhadap kepentingan masyarakat luas.
“Saya kira kalau KPI sudah melaporkan kasus ini ke polisi dan memiliki bukti-bukti yang cukup, ya dituntaskan. Agar, televisi maupun yang terkait dengan penyiaran, berhati-hati dalam memberitakan suatu peristiwa yang sensitif khususnya terkait dengan agama,” kata Slamet, Ahad (20/2/2011).
Dalam tayangan “Silet” episode 7 November 2010, Permadi menyebut letusan Gunung Merapi akibat dari dosa besar Raja Demak, Raden Patah. Di antara dosa besar itu, kata Permadi, adalah kedurhakaan Raden Patah memaksa ayahnya yang bernama Brawijaya V untuk pindah agama, juga kedurhakaan kepada negara dan kedurhakaan kepada agama.
....Pernyataan paranormal itu mengandung  sentimen SARA. Raden Patah dan para wali beragama Islam  diposisikan sebagai pihak yang merusak, membawa bencana. Jelas, ini menyesatkan....
“Pernyataan paranormal itu tentu mengandung unsur sentimen SARA. Raden Patah dan para wali beragama Islam, sementara Prabu Brawijaya V beragama Hindu. Raden Patah sebagai simbol kerajaan Islam seolah diposisikan sebagai pihak yang merusak, membawa bencana. Jelas, ini menyesatkan,” tegas Slamet.
Dalam laporannya, KPI menilai program infotainment “Silet” dinilai telah melanggar UU No 32 tentang Penyiaran, pasal 36 ayat 5, ayat 6 dan beberapa peraturan lainnya. Sebagai bukti dampak penayangan program berdurasi satu jam tersebut meresahkan masyarakat, KPI menerima 1.128 aduan dari masyarakat.
Meski sudah melakukan gelar perkara dan memeriksa 2 saksi korban, penyidik Bareskrim Mabes Polri terkesan lamban dalam menangani kasus ini. Bahkan tersiar kabar jika kasus ini akan dihentikan.


Pesan dari Author
Arga Wijaya Hardy

Terimakasih sudah membaca artikel dari blog ane gan. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa tinggalkan komentar agan

Tidak ada komentar:

Leave a Reply


Arsip Blog

Followers

Statistik

1155922