Sunday, March 30, 2025
Pengetahuan

Inilah 10 Lokasi Foto Terpopuler di Instagram Selama 2012

Instagram merilis 10 lokasi foto terpopuler yang diunggah para penggunanya selama tahun 2012. Tahukah ...

8 Jenis Kembang Api ter Indah Beserta Harganya

1. Firekrackers / Petasan Kembang api yang satu ini ga mungkin deh kalo kalian ga kenal, suaranya yang ****...

Jelajah TKP: Perayaan Heboh Ultah Ke-13 KASKUS

Di bulan November ini, forum terbesar di Indonesia, KASKUS genap berusia 13 tahun. Menggandeng AXIS, prov...

Bunga-Bunga Penuh Racun

1. OpiumOpium sebenarnya dipakai dalam dunia farmasi, namun lebih sering disalahgunakan sebagai bunga penghas...

Kenapa Kita Butuh Mimpi Dalam Tidur?

Orang mengatakan waktu dapat menyembuhkan semua luka. Itu ternyata ada benarnya. Riset terbaru dari Universit...

Unik Aneh

Wow 5 Gadget Canggih Untuk Melakukan Kejahilan

Jahil merupakan hal yang menyenangkan sekaligus menyebalkan, menyenangkan bagi yang melakukan kejahilan dan menyebalkan tentunya bagi san...

6 Grup Band Paling Unik di Dunia, Band Asal Indonesia Termasuk

1.Kiss bandKiss adalah band rock AS, yang dibentuk di New York City, Desember 1972 silam. Kiss mudah dikenali lewat aksi panggung para p...

Humor

Santa Claus Ngapain Kalo Nggak Natal

Profesi apa, ya, yang kerjanya cuma setaun sekali? Santa Claus jawabannya. Kalo Natal udah lewat, trus dia ngapain, dong? Kira-kira inilah kegiatan Santa Claus kalo lagi sepi job. Berkebun Di waktu senggangnya, ternyata Santa Claus adalah pencinta tanaman. Makanya, salah satu hobin...

Enam Perbedaan Tawuran di Jepang dan Indonesia

Dari segi teknologi dan kecerdasan, mungkin kita masih kalah sama jepang. Tetapi bukan cuma itu, bahkan dalam hal tawuran para ababil kita pun masih kurang maju dan ketinggalan. hehe1. GayaVSJepang : Gayanya keren dan rapi.Indonesia : Acak acakan dan norak.2. Geng TawuranVSJepang : kenangan sebel...

Parahnya Kelakuan 'POLANTAS' Jaman Sekarang

Related Posts

Direktorat Polda Metro Jaya akan menggunakan kamera Closed Circuit Television di jalan protokol Jakarta untuk mengintai pengemudi yang mengendarai mobil sambil menggunakan telepon genggam.

"Ini upaya kita kedepannya, agar dapat melakukan pengawasan lebih ketat. Sehingga lebih mudah mengetahui pengemudi yang masih saja menggunakan handphone saat mengemudi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Royke Lumowa kepada VIVAnews.com, Jumat 3 Desember 2010.

Dengan adanya kamera CCTV, kata dia, pihaknya akan mempunyai bukti kuat berupa rekaman CCTV. "Kami akan koordinasikan dengan Dishub DKI, saat ini sudah ada CCTV yang kita miliki seperti di perempatan Sarinah. Nantinya akan ditambah lagi CCTV milik Dishub," imbuhnya.

Ia menuturkan, teknologi CCTV nanti akan terintergrasikan dengan Traffic Management Centre Polda Metro Jaya, sehingga jika terjadi pelanggaran, pengemudi akan langsung ditindak oleh petugas kepolisian yang berada di lokasi terdekat.

Royke mengakui kesulitan melakukan pengawasan terhadap pengemudi yang menggunakan handphone saat mengemudi di jalan raya. "Memang paling mudah dijumpai itu pengemudi sepeda motor yang asyik nelpon sambil mengemudi, namun kalau mobil masih ada yang sulit terlihat jika kaca mobilnya cukup gelap," ujar Royke.

Menurutnya petugas terus gencar menindak pengemudi yang mengendarai sambil menggunakan telepon genggam. Pasalnya berdasarkan data kecelakaan lalu lintas di Jakarta tahun 2010, terjadi 6.000 kasus, dimana 135 kasus disebabkan karena pengendara menggunakan handphone saat menyupir. "Ini sudah tidak bisa lagi ditolerir. Apalagi berpotensi menimbulkan kecelakaan. Jadi kita terus lakukan penindakan tegas berupa penilangan," tegas dia.

Dalam operasi Zebra 2010, ada dua orang pengendara yang ditilang karena menggunakan handphone saat mengemudi.

Tindakan tegas berupa penilangan sudah diatur dalam undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam UU itu, secara implisit menyatakan, menggunakan telepon genggam saat menyetir akan didenda Rp 750 ribu.

Aturan itu tercantum pada pasal 283 yang menyebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)"

Memang dalam pasal tersebut tidak disebutkan secara langsung soal penggunaan telepon seluler saat menyetir mobil. Namun apabila pengendara menggunakan telepon, polisi berwenang menindak pelanggaran itu.

Ini Fotonya Disimpen ya?? ^_^
SMSan sambil nyetir


Ga pake helm


Nyuruh orang nyalain lampu tapi dianya ga pake, udah gitu ga pake spion pula

Ngelanggar batas lampu merah


Pesan dari Author
Arga Wijaya Hardy

Terimakasih sudah membaca artikel dari blog ane gan. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa tinggalkan komentar agan

Tidak ada komentar:

Leave a Reply


Arsip Blog

Followers

Statistik

1155915