BAI News

Foto2 Pembuatan Uang Kertas di Percetakan Bank Sentral

Related Posts

Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.
Berikut foto-foto pembuatan uang di percetakan:







Pesan dari Author
Arga Wijaya Hardy

Terimakasih sudah membaca artikel dari blog ane gan. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa tinggalkan komentar agan

Tidak ada komentar:

Leave a Reply


Arsip Blog

Followers

Statistik