BAI News

Mantan Vokalis Kangen Band Cabuli Remaja

Related Posts


Mantan vokalis Kangen Band, Andika, 29, terancam dipidana penjara selama 15 tahun karena telah membawa CN, 17, gadis di bawah umur tanpa izin, serta mengaku telah mencabulinya.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bandarlampung Kombes M Nurochman saat gelar perkara, di Bandarlampung, Senin (17/12/2012), membenarkan bahwa Andika yang sejak Jumat (14/12/2012) telah ditahan. Andika kepada polisi yang memeriksanya mengaku telah membawa CN selama beberapa hari tanpa izin dari orangtuanya.
Andika juga mengaku telah mencabuli dan melakukan hubungan layaknya suami istri dengan gadis itu yang diklaim atas dasar suka sama suka tanpa paksaan, demikian penjelasan Nurochman.
“Saya sudah dua kali melakukan hubungan suami istri bersama CN,” kata Andika saat gelar perkara di Mapolresta Bandarlampung itu pula. Dia menyatakan, CN dibawa pergi selama empat hari. “Saya menyesal telah melakukan perbuatan ini, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya sangat sayang sama dia,” ujar Andika pula.
Tersangka juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga, sahabat, dan korban.
Dia juga menegaskan, sesuai rencana pada awal Januari 2013 mendatang, berjanji akan segera menikahi CN.
Kapolresta Bandarlampung Kombes M Nurochman mengungkapkan, kejadian berawal pada 9 Desember 2012 sekitar pukul 17.30 WIB bertempat di Jalan Hayam Wuruk Gg Mangga, Kecamatan Tanjung Karang Timur (TKT), Bandarlampung.
“Tersangka Andika mengajak CN untuk pergi berjalan-jalan mencari ikan di Lempasing, dan berpamitan dengan nenek korban,” kata dia.
Tersangka juga mengakui sudah menjalin hubungan asmara dengan gadis itu sekitar dua bulan.
Setelah ke Lempasing untuk membeli ikan, kemudian Andika mengajak CN ke Pantai Mutun untuk memancing sampai menginap hingga keesokan harinya tanpa izin orang tua maupun kerabat korban.
“Tersangka mengajak korban untuk tinggal di rumah rekannya bernama AG di kawasan Gedong Air, Tanjung Karang Barat selama empat hari,” kata Nurochman lagi.
Selama dibawa Andika itu, hingga 13 Desember 2012, tersangka mengaku telah melakukan hubungan suami istri yang menurut pengakuannya terjadi tanpa paksaan.
Namun karena korban tidak kembali ke rumahnya selama beberapa hari, orangtuanya pun melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan, hingga pada Jumat (14/12/2012) sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka berhasil ditangkap di rumah rekannya di wilayah Gedong Air, Tanjungkarang Barat saat sedang makan malam bersama korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan melalui visum pada diri korban ditemukan luka di bagian alat vital korban, dan disertakan pula alat bukti pakaian CN.
Akibat perbuatannya itu, tersangka Andika diduga telah melakukan tindak pidana melarikan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 KUHP serta pasal 81 dan 82 UU RI No. 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Nurochman menjelaskan pula bahwa anak usia di bawah umur berdasarkan undang-undang yakni 18 tahun ke bawah.
Sumber http://www.solopos.com


Pesan dari Author
Arga Wijaya Hardy

Terimakasih sudah membaca artikel dari blog ane gan. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa tinggalkan komentar agan

Tidak ada komentar:

Leave a Reply

Followers

Statistik